You're here: My Media Blogging » IndoMedia Blog » Article: Iklan politik di TV
Iklan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) di SCTV dan RCTI melanggar UU. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan teguran terhadap dua stasiun televisi tersebut. “Suratnya sudah kita layangkan hari ini,” kata Koordinator Desk Penyiaran KPI Pusat Muhammad Izzul Muslimin.
Lho, kenapa alasannya?
Iklan kedua partai tersebut melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Dalam pasal 95 ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa batasan maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Artinya, untuk setiap stasiun televisi, durasi iklan satu partai maksimal 5 menit per hari.
Owalah, saya malah nggak memerhatikan.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.