You're here: My Media Blogging » Jurnal Politik » Article: Kejaksaan Buka Lagi Kasus BPPC
Kejaksaan Agung akan menyidik lagi kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Penyidikan kasus ini menjadi prioritas kejaksaan karena dinilai paling cepat proses pembuktiannya ketimbang kasus Tommy yang lain.
Salim menjelaskan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus BPPC sangat kuat. Di antaranya, kata dia, persyaratan yang tidak dilaksanakan BPPC sebagaimana diatur Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1992.
Salim juga menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan BPPC, termasuk mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Khalid. Tim kejaksaan, kata dia, sedang merumuskan peranan ketua Induk Koperasi tersebut.
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda menambahkan dugaan korupsi dalam BPPC dapat dijadikan sarana pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh pemerintah Indonesia. Apabila hasil penyidikan menyatakan uang Tommy harus disita, menurut Yoseph, uang yang di Guernsey bisa dipakai untuk membayar ganti rugi. Pencairan bisa dilakukan lewat jalur perdata dan pidana.
Sumber: korantempo.com
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.