KSAD: Mantan Tim Mawar Dapat Jabatan tidak Dipecat
Empat perwira mantan anggota Tim Mawar yang kini mendapat jabatan strategis memang tidak dipecat, dan mereka hanya dihukum setelah melakukan banding ke Mahkamah Tinggi Militer, kata KASAD Jenderal TNI Djoko Santoso.
Adapun empat perwira mantan Tim Mawar yang mendapat jabatan strategis itu, yakni Kapten Inf Fauzani Syahril Multhazar yang menjabat Dandim 0719/Jepara, Kapten Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon, Kapten Inf Djaka Budi Utama menjadi Danyon 115/Macan Leuseur dan Kapten Inf Dadang Hendra Yuda menjabat Dandim 1801/Pacitan.
Tim Mawar yang terdiri dari anggota Kopassus diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi penculikan aktivis dan pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998 silam.
Menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahterimakan jabatan Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat di Markas Dinpsiad, di Bandung, Selasa, KASAD mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir yang diterimanya, dari 11 orang perwira tersebut, hanya satu orang yang dipecat.
Sedangkan 10 orang lainnya hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan oleh Pengadilan Militer. Ke-10 orang yang dijatuhi hukuman penjara itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer.
Sumber: Republika Online

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.