Perkara perdata dan para pengacara Soeharto
ADA yang “kebakaran jenggot” ketika Soeharto lagi-lagi harus masuk rumah sakit. Salah satunya adalah Kejaksaan Agung.
Atas desakan banyak pihak, Hendarman Supandji (Jaksa Agung) kasak-kusuk untuk menyelesaikan perkara perdata mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Tidak ada yang salah sebenarnya. Cuma kita rasanya (kembali) perlu bertanya-tanya kepada integritas penegak hukum kita. Perkara apa pun, pidana atau perdata, semestinya diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kasus Soeharto sudah terlalu lama terlunta-lunta. Kembali menyelesaikan kasus ini di saat kondisi Soeharto sedang sakit malah akan mempersulit proses penyidikan karena segala sesuatunya serba “ribet”. Waktu kemarin Soeharto sehat, ke mana saja itu Kejagung?
Yang juga lucu dari berbagai pemberitaan soal Soeharto adalah komentar pengacaranya (OC Kaligis atau Assegaf gitu, lupa) yang bilang bahwa yayasan-yayasan Soeharto itu milik perorangan/pribadi, jadi tidak ada unsur merugikan negara.
Hehe. Kalau yayasan itu punya saya yang bukan siapa-siapa sih mungkin masuk akal argumentasi itu. Tapi kalau yayasan itu dimiliki oleh seorang penguasa yang nyaris diktator, dengan dana simpanan yang menggunung, dengan berbagai kemudahan untuk mengalirkan dana ke rekening yayasan, ya tentu patut diselidiki tokh pak pengacara? Anda pikir kami bodoh apa?
Udah dulu ah.

Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
NM. WAHYU KUNCORO, SH
Ya namanya juga alibi, mas .. sah-sah aja khan pengacara menyatakan suatu alibi .. walaupun alibinya terkesan tolol sih :-D
April 10th, 2008 at 5:03 pm