You're here: My Media Blogging » Jurnal Politik » Article: MK tolak uji materi soal calon perseorangan
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait capres dari jalur perseorangan tentu memukul kita.
Menurut MK, konstruksi dalam UUD 45 (entah konstruksi yang mana, bukankah jelas syarat jadi capres adalah WNI, sehat jasmani-rohani, dan seterusnya, tidak disebutkan mesti berasal dari parpol? CMIIW), pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional partai politik.
Dasar MK adalah:
Dalam pertimbangan, MK menyitir Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan calon presiden/wapres diajukan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu. Aturan itu tegas bermakna, hanya parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden/wapres. Tak ada penafsiran lain. Selain itu, wacana capres independen pernah muncul dalam pembicaraan perubahan UUD 1945, tetapi tidak disetujui MPR.
Kita semua tahu bagaimana jejak rekam partai politik negeri ini. Alih-alih menjadi saluran aspirasi rakyat parpol kerap memperkaya diri sendiri, mementingkan kepentingan golongan mereka. Bagaimana kita bisa berharap mendapatkan pemimpin dari parpol saat ini? Lagipula, bukankah demokrasi berlaku bagi seluruh elemen bangsa? Bukan hanya parpol?
Coba tengok capres yang diusung parpol-parpol (besar). Semua calon kedaluarsa. Semua terbukti gagal mengangkat negeri dari keterpurukan.
Tapi memang betul sih kalau bersandar pada alasan MK bisa jadi uji materi selayaknya ditolak. Satu-satunya jalan memang harus terlebih dahulu mengamandemen pasal produksi Orde Baru itu sebagaimana yang akan dilakukan oleh Fadjroel Rahman, salah seorang capres dari perseorangan.
Fadjroel sangat mengapresiasi pendapat ketiga hakim konstitusi itu. Dengan berbekal pendapat itu, ia akan mendorong dilaksanakannya perubahan kelima UUD 1945.
Apakah keputusan MK ini dipengaruhi lobi dari parpol?
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.