Empat perwira mantan anggota Tim Mawar yang kini mendapat jabatan strategis memang tidak dipecat, dan mereka hanya dihukum setelah melakukan banding ke Mahkamah Tinggi Militer, kata KASAD Jenderal TNI Djoko Santoso.
— Budi Putra
closeAuthor: Budi Putra
Name: Budi Putra
Site: http://budi
About: See Authors Posts (21) • May 23rd, 2007
Topik: HAM, Hukum, Militer
Komentar Terbaru